30 hadis tentang pernikahan dalam Islam (nikah)

Daftar isi
    Add a header to begin generating the table of contents

    Hadis #1

    Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah (semoga Allah meridai beliau) bahwa ia berkata:

    “Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat sesuatu darinya yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia lakukan.’”

    Jabir berkata: “Aku meminang seorang gadis; aku biasa melihatnya secara diam-diam sampai aku melihat sesuatu yang mendorongku untuk menikahinya. Maka aku pun menikahinya.” Ahmad 3/334, Abu Dawud 2082, al-Bayhaq’i 7/84, Al-Hakim 2/165. Hadis ini hasan. Lihat Sahih al-Jami’ al-sagheer 506, Irwaul-ghalil 1791, dan as-Silsilah al-sahih 99.

    Imam as-San‘ani berkata: “Ungkapan ‘melihat sesuatu yang akan mendorongnya untuk menikahinya’ bersifat umum dan mencakup segala hal yang termasuk dalam melihat. Hal ini ditegaskan oleh pemahaman para sahabat—sebagaimana disebutkan dalam riwayat—bahwa ‘Abdu’r-Razzaq dan Sa‘id bin Mansur meriwayatkan bahwa ‘Umar pernah menyingkap betis Umm Kulthum putri ‘Ali.”

    Imam al-San‘ani merujuk kepada sebuah riwayat yang dinukil dari Abu Ja‘far al-Baqir, ia berkata bahwa ketika ‘Umar bin al-Khattab meminang Umm Kulthum putri ‘Ali bin Abi Thalib, ia mengangkat ujung pakaiannya dan melihat betisnya, lalu Umm Kulthum berkata: “Turunkan! Seandainya engkau bukan Amirul Mukminin, niscaya aku sudah menampar tengkukmu!” ‘Abdu’r-Razzaq 5/163, Sa‘id bin Mansur 521.

    Isnad riwayat ini sahih dan semua perawinya tsiqah, namun Syaikh al-Albani mengatakan bahwa Abu Ja‘far al-Baqir tidak mendapati ‘Ali masih hidup, terlebih lagi ‘Umar, sehingga isnad riwayat ini terputus. Lihat as-Sahihah 1/207. Imam Ibn al-Qattan berkata: “Jika seorang pria yang meminang seorang wanita mengetahui bahwa wanita itu tidak akan menikah dengannya, atau walinya tidak akan mengizinkannya, maka ia tidak boleh melihatnya, meskipun ia sudah meminangnya.” Lih. “Ahkamu-n-nazar” 391.

    Hadis #2

    Diriwayatkan bahwa ketika Muhammad bin Maslamah (semoga Allah meridai beliau) mengintai seorang wanita di dekat pohon kurmanya, dan ketika wanita itu melihatnya, ia ditegur:

    “Aku meminang seorang wanita, lalu aku bersembunyi dan menunggunya untuk melihatnya sampai aku melihatnya di antara beberapa pohon kurma miliknya.” Ada yang berkata kepadanya: “Apakah engkau melakukan hal seperti itu padahal engkau adalah sahabat Rasulullah?” Ia menjawab: “Aku mendengar Rasulullah bersabda: ‘Jika Allah menakdirkan seorang pria meminang seorang wanita, maka tidak mengapa baginya melihatnya.’” Ahmad 3/493, Ibn Majah 1864, al-Hakim 3/434, al-Bayhaq’i 7/85. Hadis ini sahih. Lihat Sahih al-Jami’ al-sagheer 389, al-Silsilah al-sahih 98.

    Perbuatan sahabat Muhammad bin Maslamah (semoga Allah meridai beliau) yang mengamati seorang wanita tanpa sepengetahuannya menjadi hujjah bantahan terhadap pendapat bahwa orang yang hendak menikah hanya boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan saja. Bagaimana mungkin dibayangkan ia mengamati seorang wanita secara diam-diam jika wanita itu tampil sebagaimana ia muncul di jalanan atau bahkan mengenakan niqab? Lalu mengapa ia dicela oleh orang-orang yang melihatnya?

    Diriwayatkan dari Imam al-Awza‘i bahwa beliau berkata: “Seseorang boleh melihat bagian-bagian yang berdaging.” Lihat al-Mughni 7/454, Syarh Sahih Muslim 5/132.

    Syaikh Ibn Baz ditanya: “Bagaimana hukum melihat calon pengantin wanita ketika ia berhias dan tanpa hijab di kepalanya?” Beliau menjawab: “Tidak mengapa. Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) memerintahkan untuk melihat wanita yang dipinang. Disunnahkan bagi pelamar untuk melihat wajahnya, rambutnya, kedua tangan, dan kedua kakinya. Tidak masalah dalam semua itu. Namun, dengan syarat ia tidak berkhalwat dengannya! Hendaknya ia melihat tanpa berduaan, di hadapan ayahnya, ibunya, atau orang lain.” “Sl.” Fatawa nurun ‘ala ad-darb”, / Fiqh al-zawaj/. Perlu dicatat bahwa tidak seorang pun berhak memaksa wanita untuk menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya kepada lelaki yang meminangnya jika ia menolak. Lihat al-Mughni 7/456.

    Hadis #3

    Diriwayatkan dari Abu Humayd as-Sa‘di (semoga Allah meridai beliau) bahwa Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

    “Jika salah seorang dari kalian hendak meminang seorang wanita, maka tidak berdosa baginya untuk melihatnya demi tujuan meminangnya, meskipun ia tidak mengetahuinya.” Ahmad 5/424, at-Tabarani 911/1/279. Hadis ini sahih. Lihat Sahih al-Jami’ al-sagheer 507, al-Silsilah al-sahih 97.

    Hadis #4

    Diriwayatkan bahwa al-Mughirah bin Syu‘bah (semoga Allah meridai beliau) berkata:

    “Aku datang kepada Nabi dan menceritakan kepada beliau tentang seorang wanita yang hendak aku pinang. Beliau bersabda: ‘Pergilah dan lihatlah dia, karena itu lebih mungkin menumbuhkan cinta di antara kalian.’ Maka aku mendatangi seorang wanita dari kalangan Anshar dan meminangnya melalui orang tuanya. Aku menyampaikan kepada mereka apa yang disabdakan Nabi, dan seakan-akan mereka tidak menyukainya. Lalu aku mendengar wanita itu dari balik tirainya berkata: ‘Jika Rasulullah telah memerintahkanmu demikian, maka lakukanlah; jika tidak, demi Allah aku melarangmu (melakukannya).’ Dan seakan-akan ia menganggap perkara itu sangat serius.” Ahmad 4/244, 246, Ibn Majah 1866, ad-Daraq’utni 3663, al-Bayhaq’i 7/84. Hadis ini sahih. Lihat Sahih al-Jami’ al-sagheer 859, al-Silsilah al-sahih 96.

    Jika seorang pria telah melihat wanita yang dipinangnya dan telah mantap mengambil keputusan, maka ia tidak boleh melihatnya lagi setelah itu, atau berkomunikasi dengannya tanpa kebutuhan sampai ia menikahinya, karena wanita itu masih ajnabiyyah (orang asing) baginya. Syaikh Ibn ‘Utsaimin ditanya: “Apakah boleh seorang yang telah bertunangan sering berkunjung, duduk bersama gadis tersebut dan keluarganya? Ataukah ia cukup melihatnya sekali saja di hadapan keluarganya?” Beliau menjawab: “Ya, pelamar tidak boleh sering berkunjung atau berkomunikasi dengannya. Ia melihatnya agar jelas baginya (rupa/keadaannya). Jika belum jelas baginya pada kali pertama dan ia memutuskan untuk melihat lagi, maka tidak mengapa. Ia boleh mengulanginya sampai jelas baginya. Namun setelah itu, ketika ia sudah memastikan pertunangan, tidak perlu lagi sering mengunjungi mereka.” Lihat Fatawa nurun ‘ala ad-darb 10/81.

    Hadis #5

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah (semoga Allah meridai beliau) bahwa:

    “Seorang lelaki dari Anshar datang kepada Rasulullah dan berkata: ‘Aku telah menikahi seorang wanita.’ Beliau bersabda: ‘Apakah engkau telah melihatnya? Karena pada mata wanita Anshar ada sesuatu.’” Ahmad 2/286, 299, Muslim 1424, an-Nasai 6/77, ad-Daraqutni 3666. Hadis ini sahih. Lihat Qayat al-maram 211, Sahih an-Nasai 3246.

    Ucapan: “ia menikahi wanita Anshar” maksudnya ia hendak menikahinya dengan meminangnya. “Pada mata wanita Anshar ada sesuatu” dikatakan maksudnya ukuran mata yang kecil. Ada juga yang mengatakan warna kebiruan yang dimaksud. Ini menunjukkan bolehnya memberi nasihat seperti itu, sekaligus menunjukkan dianjurkannya melihat wajah wanita yang hendak dinikahi. Ini adalah mazhab asy-Syafi‘i, Malik, Abu Hanifah dan para ulama Kufah lainnya, Ahmad, dan mayoritas ulama. Lihat Syarh Sahih Muslim 9/209.

    Hadis #6

    Diriwayatkan dari Ibn ‘Umar (semoga Allah meridai mereka berdua) bahwa Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

    “Seseorang tidak boleh melakukan transaksi di atas transaksi saudaranya (yang telah terjadi namun belum selesai), dan ia tidak boleh meminang di atas pinangan saudaranya hingga ia mengizinkannya.” al-Bukhari 2139, Muslim 1412.

    Hadis #7

    Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir (semoga Allah meridai beliau) bahwa Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

    “Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang mukmin menawar di atas tawaran saudaranya, dan ia tidak boleh meminang ketika saudaranya telah meminang hingga saudaranya meninggalkannya.” [1] – Muslim 1414.

    [1] Yaitu: sampai ia membatalkan keinginannya untuk menikahi wanita tersebut atau mengizinkannya untuk meminangnya.

    Hadis #8

    Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas (semoga Allah meridai mereka berdua) bahwa:

    “Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda: ‘Tidak ada yang seperti pernikahan bagi dua orang yang saling mencintai (nikah).’” Ibn Majah 1847, al-Hakim 2/160. Hadis ini sahih. Lihat Sahih al-Jami’ as-sagheer 5200, Tahrij Mishkatul-masabih 3029, dan Sahih Ibn Majah 1509.

    Hadis #9

    Diriwayatkan bahwa ‘Aisyah (semoga Allah meridai beliau) berkata:

    “Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda: ‘Pilihlah yang terbaik untuk keturunan kalian, dan nikahkanlah dengan wanita yang sekufu (sepadan) serta pinanglah mereka.’” Ibn Majah 1968, Ibn ‘Adi 1/64, al-Hakim 2687. Hadis ini sahih. Lihat al-Silsilah al-sahih 1067.

    Dari hadis ini dipahami bahwa orang tua yang saleh lebih berpeluang memiliki anak yang sehat dan bahagia. Dalam Islam tidak ada konsep “kutukan keturunan”. Namun diketahui bahwa Allah mengabulkan doa seseorang untuk keturunannya, sebagaimana Dia mengabulkan doa Ibrahim untuk keturunannya: “Ya Rabbku, jadikanlah aku dan sebagian keturunanku orang-orang yang tetap mendirikan salat. Ya Rabb kami, kabulkanlah doaku.” (Surah 14 “Ibrahim”, ayat 40). Jawaban Allah adalah: “Janji-Ku tidak akan mengenai orang-orang zalim.” (Surah 2 “Al-Baqarah”, ayat 124). Jika doa imamnya para Hanif tidak bermanfaat bagi para pendosa dari keturunannya, maka jelas tidak ada doa apa pun yang akan bermanfaat bagi mereka yang gagal karena kesalahan sendiri; dan tidak ada “kutukan” yang akan menimpa orang-orang yang selamat karena amal baik mereka.

    Buraidah meriwayatkan: “Abu Bakr dan ‘Umar—semoga Allah meridai keduanya—meminang Fatimah, namun Rasulullah berkata: ‘Ia masih muda.’ Lalu ‘Ali meminangnya dan beliau menikahkannya dengannya.” an-Nasai 3221. Hadis ini sahih. Lihat Sahih an-Nasa’i 3221, Zahira al-‘uqba 27/58.

    Imam an-Nasa’i memberi judul bab tempat ia meriwayatkan hadis ini: “Menikahkan wanita dengan yang sepadan dalam usia.”
    Imam as-Sindi berkata tentang hadis ini: “Hadis ini menunjukkan bahwa kesamaan usia atau usia yang berdekatan perlu dipertimbangkan, karena hal itu lebih utama dalam hal cinta dan saling memahami. Ya, namun kedekatan usia bisa diabaikan jika ada sesuatu yang lebih baik, seperti ‘Aisyah menikah dengan Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam).” Lihat Hashiyah ‘ala an-Nasa’i 3/370.

    Abu Mujashi‘ al-Azdi meriwayatkan: “Seorang gadis muda dibawa kepada ‘Umar bin al-Khattab (semoga Allah meridai beliau) yang dinikahkan dengan seorang laki-laki tua, lalu ia membunuhnya. Maka ‘Umar berkata: ‘Wahai manusia! Nikahkanlah perempuan dengan yang sepadan dalam usia, sebagaimana laki-laki menikahi yang sepadan dalam usia!’” Sa‘id bin al-Mansur dalam as-Sunan 1/210.

    Syaikh al-Albani berkata: “Seorang wanita muda, meskipun sudah baligh, tidak sepatutnya dinikahkan dengan orang yang jauh lebih tua darinya. Sebaliknya, usia harus dipertimbangkan.” Setelah itu, Syaikh berdalil dengan hadis Buraidah di atas. Lihat at-Ta‘liqat ar-radiyyah ‘ala ar-Rauda an-nadiya 2/151.

    Syaikh Muhammad bin ‘Ali bin Adam al-Atiubi berkata: “Kesamaan usia atau yang berdekatan sepatutnya dipertimbangkan jika pelamar tidak memiliki kelebihan yang jelas. Jika ia memiliki kelebihan, maka tidak mengapa ada perbedaan usia, sebagaimana Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) menikahi ‘Aisyah. Jika ada yang berkata bahwa Abu Bakr dan ‘Umar juga punya kelebihan yang jelas, mengapa itu tidak dipertimbangkan? Jawabannya: tidak ada yang mengingkari kemuliaan dan kehormatan dua sahabat ini, semoga Allah meridai mereka. Namun ‘Ali juga memiliki keutamaan yang melebihi mereka dalam kaitannya dengan Fatimah, yaitu sebaya, yang menjadi sebab adanya saling memahami dan cinta dalam pernikahan. Karena itu Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) memilih ‘Ali dibandingkan mereka.” Lih. “Sharh Sunan an-Nasa’i” 27/58.

    Hadis #10

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah (semoga Allah meridai beliau) bahwa Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

    “Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai akhlak dan komitmen agamanya, maka nikahkanlah (putri atau perempuan kerabat yang berada di bawah perwalian kalian) dengannya. Jika kalian tidak melakukannya, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang meluas.” at-Tirmidhi 1084, Ibn Majah 1967, al-Hakim 2/179. Hadis ini hasan. Lihat Sahih al-Jami’ as-sagheer 270.

    Hadis #11

    Diriwayatkan dari Anas (semoga Allah meridai beliau) bahwa Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

    “Di dunia ini ditanamkan kepadaku kecintaan kepada wanita dan wewangian, dan penyejuk mataku dijadikan dalam salat.” Ahmad 3/128, 199, 285, an-Nasai 7/61, Al-Hakim 2/160. Hadis ini sahih. Lihat Sahih al-Jami’ as-sagheer 3124, an-Nasiha 255.

    Dalam penjelasan hadis ini, as-Sindi berkata:

    — Adapun perkataan Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam): “Di dunia ini ditanamkan kepadaku kecintaan kepada wanita dan wewangian…”, sebagian ulama berkata bahwa kecintaan kepada wanita ditanamkan pada beliau agar para wanita menyampaikan dari beliau perkara-perkara yang tidak diketahui oleh kaum lelaki dan yang beliau sendiri sampaikan. Sebagian lain berpendapat bahwa kecintaan itu ditanamkan untuk menambah ujian bagi beliau; dan bahwa wanita-wanita yang ditanamkan kecintaan padanya tidaklah menghalanginya dari tugas risalah, sehingga kesulitan tugas beliau semakin besar namun pahalanya lebih agung. Pendapat lain pun disebutkan dalam hal ini. Adapun wewangian, tampaknya beliau mencintainya karena beliau melakukan percakapan rahasia dengan para malaikat yang menyukai aroma wewangian. Selain itu, sebab kecintaan kepada wewangian adalah keseimbangan tabiat dan kesempurnaan sifat alami, dan dalam hal ini Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) unggul atas semua manusia.

    Adapun perkataannya: “… dan penyejuk mataku dijadikan dalam salat” menunjukkan bahwa kecintaan beliau pada salat bukan hanya karena kesempurnaan munajat beliau kepada Rabb Yang Mahatinggi dan Maha Baik, tetapi juga karena beliau sepenuhnya mengabdikan diri kepada-Nya; sehingga munajat kepada-Nya membawa banyak manfaat. Beliau merasakan kebahagiaan, dan tidak ada kebahagiaan lain baginya selain itu. Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) mencintai hanya Penciptanya dengan cinta yang sejati, sebagaimana beliau bersabda: “Seandainya aku boleh mengambil seorang khalil (sahabat karib), niscaya aku akan memilih Abu Bakr; tetapi sahabat kalian ini [1] adalah khalil Ar-Rahman.” [2] Ucapan ini menunjukkan: seandainya aku boleh memilih sahabat karib, aku akan memilih Abu Bakr. Kecintaan kepada wanita dan wewangian tidak menghalangi hamba Allah dari menunaikan kewajiban, bahkan bisa membantu untuk lebih total mengabdikan diri kepada Allah; maka itu tanda kesempurnaan. Namun jika justru menghalangi, maka itu menjadi kekurangan. Maka hendaklah manusia merenungkan hal ini. Lihat syarah Kitab as-Sunan an-Nasa’i 7/61, 62.

    As-Suyuti berkata:

    — Al-Muwaffaq ‘Abdul-Latif al-Baghdadi berkata: “Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) menambahkan satu sifat lagi pada salat yang menghimpun semua yang mulia di dunia dan akhirat. Pertama beliau menyebut wewangian yang memperbaiki keadaan jiwa, lalu beliau menyebut wanita yang membantu menghilangkan kegelisahan jiwa, dan akhirnya beliau menyebut salat yang—dengan keduanya—menjadi bersih dari segala kotoran dan terbebas dari pengaruh hal-hal yang mengganggu.” Lihat syarah as-Suyuti atas Kitab as-Sunan an-Nasai 7/64, 65.

    [1] “Sahibu-qom” adalah sebutan Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) untuk dirinya sendiri.

    [2] Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

    Hadis #12

    Diriwayatkan dari ‘Aisyah (semoga Allah meridai beliau) bahwa Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

    “Mintalah persetujuan wanita untuk menikah [1].” Ahmad 6/45, an-Nasai 6/85 dan Ibn Hibban 4080. Lih. Hadis ini sahih: “Sahih al-Jami’ al-sagheer” 930, “al-Silsilah al-sahih” 398.

    [1] Secara harfiah: “Mintalah izin wanita terkait (urusan) rahim mereka.” Catatan editor.

    Hadis #13

    Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy‘ari (semoga Allah meridai beliau) bahwa Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

    “Jika salah seorang dari kalian ingin menikahkan putrinya, maka mintalah persetujuannya.” at-Tabarani. Hadis ini sahih. Lihat Sahih al-Jami’ al-sagheer 300, al-Silsilah al-sahih 1206.

    Hadis #14

    Diriwayatkan dari al-‘Ursa bin ‘Amirah (semoga Allah meridai beliau) bahwa Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

    “Bermusyawarahlah dengan para wanita (tentang pernikahan mereka); karena wanita yang pernah menikah harus menyatakan pendapatnya, dan persetujuan gadis perawan adalah diamnya.” at-Tabarani dalam al-Mu‘jam al-Kabir 17/138 dan al-Bayhaq’i 7/123.

    Hadis ini sahih. Lihat Sahih al-Jami’ as-saghir 13, Irwaul-ghalil 1836.

    Hadis #15

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah (semoga Allah meridai beliau) bahwa Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

    “Seorang wanita yang pernah menikah tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya, dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan tanpa izinnya.” Mereka bertanya: “Apa bentuk izinnya, wahai Rasulullah (ﷺ)?” Beliau menjawab: “Yaitu dengan diamnya.” Ahmad 2/250, 279, 425, 434, 475, al-Bukhari 6968, Muslim 1419, Abu Dawud 2092.

    Diriwayatkan bahwa Ibn ‘Abbas (semoga Allah meridai beliau dan ayahnya) berkata bahwa Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

    “Wanita yang tidak bersuami lebih berhak atas dirinya daripada walinya; dan persetujuan gadis perawan harus diminta, dan diamnya menunjukkan persetujuannya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim 1421.

    Salah satu redaksi hadis menyebutkan:

    “Wali tidak berhak memaksa wanita yang pernah menikah dan tidak bersuami; dan gadis yatim (yakni perawan) harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah penerimaannya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud 2100, an-Nasa’i 6/85 dan Ibn Hibban 4089.

    Hadis #16

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah (semoga Allah meridai beliau) bahwa Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:

    “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapatnya; dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan kecuali setelah izinnya.” Orang-orang bertanya: “Wahai Rasulullah (ﷺ), bagaimana kami mengetahui izinnya [1]?” Beliau menjawab: “Diamnya (menunjukkan izinnya).” al-Bukhari 5136.

    [1] Ini merujuk kepada para janda dan wanita yang diceraikan.

    Hadis #17

    Diriwayatkan bahwa ‘Aisyah (semoga Allah meridai beliau) berkata kepada Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam):

    “Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah (ﷺ), seorang gadis perawan itu malu [1].’ Beliau bersabda: ‘Persetujuannya (ditunjukkan) dengan diamnya.’” al-Bukhari 5137.

    [1] Maksudnya, ia malu menyatakan persetujuan untuk menikah.

    Hadis #18

    Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas (semoga Allah meridai keduanya) bahwa:

    “Seorang gadis perawan datang kepada Nabi (ﷺ) dan menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahkannya tanpa kerelaannya, maka Nabi (ﷺ) memberi pilihan kepadanya.” Abu Dawud 2096, Ibn Majah 1875. Hadis ini sahih. Lihat Sahih Abi Dawud (1827), Sahih Ibn Majah (1532), dan Tahrij Mishkatul-masabih (3071).

    Hadis #19

    Khansa binti Khizam al-Ansariyyah (semoga Allah meridai beliau) melaporkan bahwa:

    “Ketika ayahnya menikahkannya kembali tanpa kerelaannya, ia mendatangi Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam), lalu beliau membatalkan pernikahan itu.” al-Bukhari 5138.

    Hadis #20

    Diriwayatkan bahwa ‘Aisyah (semoga Allah meridai beliau) berkata:

    “Rasulullah (ﷺ) bersabda: Nikah seorang wanita yang menikah tanpa persetujuan para walinya adalah batal. (Beliau mengulanginya) tiga kali. Jika terjadi hubungan suami-istri, maka ia berhak atas maharnya sebagai ganti dari hubungan tersebut. Jika terjadi perselisihan, maka sultan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” Ahmad 6/66, Abu Dawud 2083, at-Tirmidhi 1102, Ibn Majah 1879, al-Bayhaq’i 7/105. Hadis ini sahih. Lihat Sahih al-Jami’ as-saghir 2709, Tahrij Mishkatul-masabih 3067, Irwaul-ghalil 1840.

    Hadis #21

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah (semoga Allah meridai beliau) bahwa:

    “Rasulullah bersabda: ‘Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lain, dan ia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri.’” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Majah (1882), ad-Daraqutni (3/227), dan al-Bayhaq’i (7/110). Hadis ini sahih. Lihat Sahih al-Jami’ al-saghir 7298, Irwaul-ghalil 1841.

    Abu Hurairah (semoga Allah meridai beliau) berkata: “Wanita mana pun yang menikahkan dirinya sendiri adalah pezina.”

    Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat mayoritas ulama menunjukkan bahwa nikah tanpa wali (waliy) tidak sah. Adapun pendapat bahwa wali bukan syarat sahnya nikah adalah pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanafi. Namun ini pendapat yang keliru, bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an, banyak hadis sahih, dan pendapat para sahabat. Bahkan, Imam ath-Thahawi dalam Syarh Ma‘ani al-Atsar 2/4 meriwayatkan bahwa imam besar mazhab Hanafi seperti Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan berpendapat bahwa nikah tanpa wali tidak sah.

    Dalil bahwa wali adalah syarat nikah:
    Allah Ta‘ala berfirman:

    “Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman.” (Al-Baqarah 2:221).

    Ayat ini menjadi dalil bahwa wanita dinikahkan oleh laki-laki, karena Allah مخاطب (menyapa) laki-laki bukan wanita ketika berfirman: “Janganlah kamu menikahi orang musyrik.”

    Hafiz Ibn Katsir ketika menafsirkan ayat ini berkata: “Janganlah kalian menikahkan wanita-wanita mukminah dengan orang-orang musyrik!” Lihat Tafsir Ibn Kathir 1/377.

    Imam al-Qurtubi berkata: “Ayat ini adalah dalil tegas bahwa tidak ada nikah tanpa wali!” Tafsir al-Qurtubi 4/49.

    Allah Ta‘ala juga berfirman:

    “Dan nikahkanlah mereka dengan izin keluarga mereka.” (an-Nisa’ 4:25).

    Imam al-Baghawi berkata: “nikahkanlah mereka” yakni para budak perempuan, “dengan izin keluarga mereka” yakni dengan izin para walinya. Lihat Tafsir al-Baghawi 1/416.

    Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda tanpa pengecualian:
    “There is no marriage without the permission of a guardian.” Ahmad 4/394, Abu Dawud 2085, at-Tirmidhi 1101, Ibn Majah 1881. Hadis ini sahih. Lihat Sahih al-Jami’ al-sagheer 7555.

    Rasulullah (shalallahu ‘alaihi wa sallam) juga bersabda:
    “The marriage of a woman who marries without the consent of her guardians is void. He said these words three times. If there is cohabitation, she gets her dower for the intercourse her husband has had. If there is a dispute, the sultan (man in authority) is the guardian of one who has none” Abu Dawud 2083, at-Tirmidhi 1/209.

    Imam Ibn Ma‘in, Imam Abu ‘Awanah, Imam Ibn al-Jawzi dan Syaikh al-Albani menegaskan kesahihan hadis ini. Lihat Al-Irwaul-ghalil (1840).

    Ma‘qal bin Yasar meriwayatkan: “Aku pernah menikahkan saudari perempuanku dengan seorang lelaki. Setelah beberapa waktu ia menceraikannya. Ketika masa ‘iddahnya selesai, lelaki itu datang lagi meminangnya, maka aku berkata: ‘Aku telah menikahkanmu dengannya, menjadikannya istrimu, dan memuliakanmu, tetapi engkau menceraikannya, lalu datang lagi meminangnya! Tidak, demi Allah, ia tidak akan kembali kepadamu!’ Namun lelaki itu bukanlah orang buruk, dan wanita itu ingin kembali kepadanya. Lalu Allah menurunkan ayat: ‘Janganlah kamu menghalangi mereka’. Maka aku berkata: ‘Sekarang akan aku lakukan, wahai Rasulullah!’” Perawi berkata: “Lalu ia menikahkan kembali saudarinya dengannya.” al-Bukhari 5130.

    Imam al-Baghawi berkata: “Dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa nikah tidak sah kecuali dengan persetujuan wali. Seandainya wanita itu bisa menikahkan dirinya sendiri, niscaya ia tidak akan menunggu persetujuan saudaranya.” Lihat Syarhu-s-Sunnah 9/45.

    Imam al-Baghawi juga berkata: “Nash-nash hadis tentang kebutuhan wali dalam nikah bersifat umum, tidak membuat pembedaan atau perincian.” Lihat Syarhu-s-Sunnah 9/42.

    Hafiz Ibn Hajar menukil: “Ibn al-Mundzir berkata bahwa ia tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan sahabat dalam masalah ini (kebutuhan wali).” Lihat Fathul-Bari 9/187.

    Hafiz Ibn ‘Abdul-Barr berkata: “Al-Qur’an dan Sunnah menunjukkan bahwa tidak ada nikah tanpa waliy; maka tidak ada makna pada sesuatu yang menyelisihinya.” Lihat at-Tamhid 19/90.

    Membuka pintu kesalahpahaman bahwa menikah tanpa wali itu boleh telah menimbulkan banyak kerusakan dan kebejatan, selain fakta bahwa nikah tanpa wali tidak sah dan termasuk zina.
    Adapun wali yang menikahkan seorang gadis adalah ayahnya, kakek dari pihak ayah, saudara-saudara ayahnya, saudara laki-lakinya, anak-anak paman, dan seterusnya.

    Imam Ibn Hazm berkata: “Tidak halal bagi seorang wanita menikah tanpa persetujuan walinya, baik ia perawan maupun bukan. Walinya adalah ayah, saudara laki-laki, kakek, paman dari pihak ayah, atau anak paman. Namun yang menjadi wali adalah yang paling dekat (ayah terlebih dahulu; jika tidak ada, kakek; jika tidak ada, saudara; dan seterusnya). Dan anak laki-laki bukan wali bagi wanita.” Lihat al-Muhalla 9/451.

    Adapun apakah anak laki-laki boleh menikahkan ibunya atau tidak, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini.
    Imam al-Mawardi berkata: “Wali wanita dalam nikah adalah ayahnya, lalu kakek dari pihak ayah, lalu saudara laki-lakinya, lalu anak laki-lakinya.”

    Imam al-Bayhaq’i menulis dalam kumpulan hadisnya: “Bab bahwa orang kafir tidak boleh menjadi wali bagi wanita muslimah!” Lihat Sunan al-Kubra 7/139.

    Apa yang harus dilakukan wanita jika ia tidak memiliki wali?!

    Diriwayatkan bahwa Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda: “Penguasa kaum Muslimin adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali!” Ibn Majah 1880, Ibn Abu Shaybah 2/372. Hadis ini sahih. Lihat Sahih al-Jami’ as-sagheer 7556, Sahih Ibn Majah 1537.

    Hadis #22

    Diriwayatkan bahwa ‘Aisyah (semoga Allah meridai beliau) berkata:

    “Rasulullah (ﷺ) bersabda: Nikah seorang wanita yang menikah tanpa persetujuan para walinya adalah batal. (Beliau mengulanginya) tiga kali. Jika terjadi hubungan suami-istri, maka ia berhak atas maharnya sebagai ganti dari hubungan tersebut. Jika terjadi perselisihan, maka sultan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” Abu Dawud 2083, at-Tirmidhi 1/209. Hadis ini sahih. Lihat Sahih al-Jami’ as-saghir 2709, Tahrij Mishkatul-masabih 3067, Irwaul-ghalil 1840.

    Hadith #23

    It is narrated from Sahl ibn Sa’d that a woman came to the Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) and said::

    “A lady came to Allah’s Messenger (ﷺ) and said, “O Allah’s Messenger (ﷺ)! I have come to you to offer myself to you.” He raised his eyes and looked at her and then lowered his head. When the lady saw that he did not make any decision, she sat down. On that, a man from his companions got up and said. “O Allah’s Apostle! If you are not in need of this woman, then marry her to me.” Allah’s Messenger (ﷺ) said, “Do you have anything to offer her?” He replied. “No, by Allah, O Allah’s Messenger (ﷺ)!” The Prophet (ﷺ) said to him, “Go to your family and see if you can find something.’ The man went and returned, saying, “No, by Allah, O Allah’s Messenger (ﷺ)! I have not found anything.” The Prophet (ﷺ) said, “Try to find something, even if it is an iron ring.” He went again and returned, saying, “No, by Allah, O Allah’s Messenger (ﷺ), not even an iron ring, but I have this waist sheet of mine.” The man had no upper garment, so he intended to give her, half his waist sheet. So Allah’s Messenger (ﷺ) said, ”What would she do with your waist sheet? If you wear it, she will have nothing of it over her body, and if she wears it, you will have nothing over your body.” So that man sat for a long period and then got up, and Allah’s Messenger (ﷺ) saw him going away, so he ordered somebody to call him. When he came, the Prophet (ﷺ) asked him, ” How much of the Qur’an do you know?” He replied, “I know such Surat and such Surat and such Surat,” and went on counting it, The Prophet (ﷺ) asked him, “Can you recite it by heart?” he replied, “Yes.” The Prophet (ﷺ) said, “Go, I have married this lady to you for the amount of the Qur’an you know by heart.” al-Bukhari 5030, Muslim 1425, an-Nasai 6/113.

    In other words, the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) gave her in marriage to this man on the condition that he would teach her what he knew, which is explicitly stated in one version of this hadith.

    Hadith #24

    Jabir ibn ‘Abdullah (may Allaah be pleased with them both) is reported to have said:

    “Allah’s Messenger () forbade that a woman should be married to man along with her paternal or maternal aunt.” al-Bukhari 5108.

    Hadith #25

    It is reported from Ibn ‘ Umar (may Allaah be pleased with them both) that Allah’s Messenger (ﷺ) forbade Ash-Shighar, which means that somebody marries his daughter to somebody else, and the latter marries his daughter to the former without paying Mahr.

    “Shigar” is a form of marriage where two people give their daughters in marriage to each other without giving them any marriage gift. al-Bukhari 5112.

    It was narrated from Ibn ‘ Umar (may Allaah be pleased with them both) that the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “There is no Shighar in islam.” This hadith was narrated by Ahmad 2/35, Muslim 1415, and at-Tabarani in al-Mu’jam al-Awsat 2998.

    Hadith #26

    It is reported that Anas (may Allaah be pleased with him) said:

    “I was with Anas while his daughter was present with him. Anas said, “A woman came to Allah’s Apostle and presented herself to him, saying, ‘O Allah’s Messenger (), have you any need for me (i.e. would you like to marry me)?’ “Thereupon Anas’s daughter said, “What a shameless lady she was! Shame! Shame!” Anas said, “She was better than you; she had a liking for the Prophet () so she presented herself for marriage to him.” [1] Al-Bukhari 5120.

    [1] Imam al-Bukhari called the chapter in which he cited such hadiths: “The chapter that a woman can offer herself (as a wife) to the righteous man.”

    Hafiz Ibn al-Mulaqqin said: “And this is what he called the chapter (of al-Bukhaari) that it is permissible for a woman to offer herself as a wife to a righteous man, thereby showing her desire for him because of his righteousness and dignity, or because of his knowledge and honor, or because of any religious obligation.” qualities. There is no blame or reproach on her for this.” See at-Tawdih li-sharh al-Jami’ as-sahih 24/370.

    Imam Badruddin al – ‘Aini said: “The daughter of Anas paid attention to the outside and did not understand the essence of the picture until Anas said: “She is better than you.” As for the one who offers herself as a wife to a man for a worldly reason that is the worst thing that can happen and is shameful.” Cm. “‘Umdatul-qari” 20/113.

    However, all this does not indicate that a woman has the right to marry a man she likes without the permission of her guardian (Wali). Yes, she can offer herself as a wife to a righteous Muslim, but all the conditions of nikyah must be met.

    Sahl ibn Sa’d said: “A woman came to the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) and said: ‘ O Messenger of Allaah, I have come to offer myself to you as a gift.'” Al-Bukhari 5126.

    This was permissible only for the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him), because it meant that a woman married the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) without (mahr) or the permission of her guardian, which was an exception only for him, as Allaah said:

    “A believing woman who offers herself to the Prophet ˹without dowry˺ if he is interested in marrying her˹this is˺ exclusively for you, not for the rest of the believers.” (al-Ahzab, 33: 50).

    Therefore, Imam al-Bukhari renamed this exception, saying in the chapter instead of the word “give” – “offer”, which is not the same thing, and that does not exclude the need for all the conditions of nikyah, such as the presence of a guardian, two righteous witnesses, mahr, etc.

    Hadith #27

    It is reported that ‘Aisha (may Allaah be pleased with her) said::

    “I used to look down upon those ladies who had given themselves to Allah’s Messenger () and I used to say, “Can a lady give herself (to a man)?” But when Allah revealed: “You (O Muhammad) can postpone (the turn of) whom you will of them (your wives), and you may receive any of them whom you will; and there is no blame on you if you invite one whose turn you have set aside (temporarily).’ (33.51) I said (to the Prophet), “I feel that your Lord hastens in fulfilling your wishes and desires.” Al-Bukhari 4788, Ibn Abu Shaybah 3/562.

    • That is, they offered themselves to him as wives, without demanding an inalienable marriage gift (mahr).
    • This refers to those wives whose turn was postponed. This permission only applies to the Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him).

    Hadith #28

    Abul-‘Ajfa ‘ al-Sulami is reported to have said:

    “Umar (Allah be pleased with him) delivered a speech to us and said: Do not go to extremes in giving women their dower, for if it represented honor in this world and piety in Allah’s sight, the one of you most entitled to do so would have been the Prophet (). The Messenger of Allah () did not marry any of his wives or gave any of his daughters in marriage for more than twelve uqiyahs.” Ahmad 1/40, 41, 48, Abu Dawud 2106, at-Tirmidhi 1114, an-Nasai 6/117, Ibn Majah 1887. The hadith is authentic. Cm. “Tahrij Mishkatul-masabih” 3140, “Ta’liqat ar-radiyyah” 2/212, “Irwaul-ghalil” 1927.

    Imam Abu ‘Isa al-Tirmidhi, after reciting this hadeeth in his Sunan, said: “ For those who have knowledge, an okiyah is equal to forty dirhams, and twelve okiyahs is four hundred and eighty dirhams.”

    Hadith #29

    It was narrated from Ibn ‘ Umar (may Allaah be pleased with them both) that the Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) said:

    “Indeed, the greatest sin in the sight of Allaah is committed by a man who marries a woman, and when he satisfies his passion with her, he divorces her and does not pay her wedding gift (mahr); and by a man who hires a worker and then does not pay him; and by one who is vain kills an animal.” al-Hakim 2/182, al-Bayhaq’i 7/241. Hadith is good. See Sahih al-Jami ‘ al-sagheer 1567, al-Silsilah al-sahih 999.

    Hadith #30

    It was narrated from Suhaib ibn Sinan (may Allaah be pleased with him) that the Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) said:

    “Any man who marries a­woman with the promise of a modest or rich wedding gift, but does not intend to give her this gift, and deceives her, and dies without giving her what is due, will meet Allah on the Day of Resurrection as an adulterer. Any person who borrowsmoney from another without paying back what is due to his companion, deceives him, takes his money, and dies without paying back the debt, will meet Allah as a thief.” Ahmad 4/332, at-Tabarani in al-Mu’jam al-Awsat 1851. The hadith is authentic. Cm. Sahih at-Targeeb wa-t-tarhib 1807.

    Pencarian pasangan yang dipersonalisasi untuk pernikahan serius

    Layanan NikahPlus privat dan personal untuk pria yang sibuk dan berprestasi, yang menghargai waktu dan reputasi mereka serta ingin mendekati pernikahan secara bertanggung jawab.

    Ajukan permohonan pencarian pasangan yang dipersonalisasi

    Layanan ini tersedia setelah peninjauan awal permohonan
    Biaya layanan mulai dari $500

    Ikuti kami di media sosial

    Baca juga