Wali perempuan dalam Islam. Mengapa nikah (pernikahan dalam Islam) memerlukan seorang wali?

Опекун женщины в исламе
Daftar isi
    Add a header to begin generating the table of contents

    Komunikasi antara calon pengantin wanita dan pria, baik dalam kehidupan nyata maupun di situs kami, harus berlangsung dengan persetujuan wali. Wali harus mengetahui bahwa Anda telah mendaftar di situs kami dengan tujuan nikah.

    Siapakah wali itu? Mengapa ia begitu penting? Dan apa perannya dalam proses pernikahan Muslim?

    Hak dan kewajiban wali

    Rasulullah ﷺ bersabda:

    «Tidak ada nikah tanpa wali.» (Abu Dawud 2085, Tirmidzi 1101, Ibnu Majah 1881, Ahmad 4/394, 413).

    Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa pernikahan yang dilangsungkan tanpa keterlibatan wali dianggap tidak sah. Mari kita lihat apa perannya.

    Siapakah wali? Ia adalah laki-laki yang mewakili kepentingan seorang perempuan selama proses perkenalan, pertunangan, dan nikah. Ia juga terlibat dalam memilih calon suami.

    Merupakan tanggung jawab wali untuk mengenal calon pengantin pria dan mengumpulkan informasi tentangnya. Misalnya, ia harus memastikan apakah laki-laki tersebut seorang Muslim yang baik, apakah ia memiliki penyakit berbahaya, apakah ia memiliki kebiasaan buruk, serta bagaimana akhlaknya. Jika ia memiliki sifat buruk dan mudah marah, ia bisa memperlakukan calon istrinya dengan buruk.

    Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

    «Apabila datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putri atau perempuan di bawah perwalian kalian). Jika kalian tidak melakukannya, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.» (Tirmidzi 1084 dan 1085, Ibnu Majah 1967).

    Mengapa hal ini penting? Karena perempuan, terutama gadis muda, cenderung hanya melihat kelebihan orang yang disukainya dan menutup mata terhadap kekurangannya.

    Wali memiliki peluang lebih besar untuk mengambil keputusan yang matang dan memilih opsi terbaik bagi perempuan di bawah perwaliannya. Bagaimanapun, ia bertanggung jawab atas pilihannya. Merupakan kewajiban wali untuk mengenal calon pengantin pria dan mengumpulkan informasi tentangnya.

    Perlu juga dikatakan bahwa wali tidak seharusnya menetapkan persyaratan yang terlalu tinggi kepada calon pengantin pria sehingga menyulitkan terlaksananya nikah. Jika secara umum seorang laki-laki berakhlak baik, menjalankan agama, memiliki kecukupan, dan calon pengantin wanita telah memberikan persetujuan, maka wali seharusnya menikahkan perempuan tersebut. Nabi ﷺ bersabda:

    «Mudahkanlah urusan manusia (dalam perkara agama), jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.» (Bukhari 69, Muslim 1734).

    Wali wajib bersikap adil terhadap perempuan dan mempertimbangkan keinginannya. Menolak seorang calon pengantin hanya karena perbedaan kebangsaan atau karena ia tidak cukup kaya dianggap sebagai bentuk kezaliman yang nyata.

    Selain itu, wali dapat dengan tenang dan objektif membahas akad nikah demi kepentingan perempuan yang berada di bawah perwaliannya bersama calon pengantin pria: jumlah mahar dan ketentuan jika terjadi perceraian. Pengalaman menunjukkan bahwa gadis muda maupun perempuan dewasa sering kali tidak mampu membela kepentingannya di bawah pengaruh emosi. Mereka bisa menetapkan tuntutan yang terlalu tinggi, atau sebaliknya menyetujui syarat yang sangat merugikan, dengan anggapan bahwa tawar-menawar tidak pantas dalam urusan keluarga masa depan.

    Siapa yang dapat menjadi wali

    Wali seorang perempuan pada dasarnya adalah ayahnya. Jika tidak ada, maka kakek, saudara laki-laki, atau paman dari pihak ayah, yaitu seorang laki-laki. Secara umum, seorang kerabat dewasa yang memperoleh hak perwalian berdasarkan prinsip urutan prioritas. Prinsip ini tidak boleh dilangkahi atau dilanggar! Hak perwalian berpindah kepada wali berikutnya jika wali terdekat tidak ada atau bukan seorang Muslim.

    Yang terpenting, wali tidak boleh berasal dari pihak kerabat ibu: baik kakek, saudara laki-laki, maupun paman dari pihak ibu.

    Bagaimana memilih wali jika karena alasan apa pun tidak ada kerabat yang sesuai

    Ada kalanya seorang perempuan sama sekali tidak memiliki wali. Misalnya, ia adalah seorang yatim piatu atau kerabatnya bukan Muslim. Dalam hal ini, walinya adalah seorang qadi (hakim Muslim); jika tidak ada, maka imam setempat atau seorang ulama syariah. Rasulullah ﷺ bersabda:

    «Perempuan mana pun yang menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah. Jika (laki-laki) telah berhubungan dengannya, maka mahar menjadi haknya sebagai imbalan atas hubungan tersebut. Dan jika terjadi perselisihan, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.» (Abu Dawud 2083, Tirmidzi 1102, Ibnu Majah 1879).

    Jika seorang perempuan tinggal di daerah di mana tidak ada seorang pun dari orang-orang yang disebutkan di atas, maka wali dapat berupa seorang saudara laki-laki yang adil, berilmu agama, dan dihormati di komunitas Muslim, serta dipercaya oleh perempuan tersebut. Seorang perempuan dapat menghubungi orang seperti itu sendiri atau melalui perantara teman.

    Bagaimana seharusnya wali itu

    Karena wali memikul tanggung jawab besar atas masa depan perempuan yang berada di bawah perwaliannya, ia harus memiliki sifat-sifat tertentu.

    Pertama-tama, wali haruslah seorang laki-laki, karena Nabi ﷺ bersabda:

    «Seorang perempuan tidak menikahkan perempuan lain, dan ia tidak menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya yang menikahkan dirinya sendiri hanyalah perempuan pezina.»
    (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1782). Hadis ini juga disebutkan dalam Shahih al-Jami’ (7298)).

    Wali juga harus seorang Muslim, berakal sehat, telah balig, dan merdeka (bukan budak).

    Ia harus adil dan mempertimbangkan kepentingan perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Dianjurkan agar wali adalah orang yang bijaksana, mampu memahami persoalan kecocokan dan tujuan pernikahan.

     


    Dengan demikian, jika wali Anda bukan ayah atau kerabat dekat, maka pemilihannya harus dilakukan dengan sangat serius. Anda harus sepenuhnya mempercayainya. Wali perempuan bukan sekadar saksi formal dalam pernikahan.

    Ia adalah sosok yang dapat melindungi dan membantu perempuan di bawah perwaliannya bahkan setelah menikah. Misalnya, jika suami menyakiti istrinya atau tidak menunaikan kewajibannya, wali dapat turun tangan atas permintaan perempuan tersebut dan membela hak-haknya.

    Hal ini sangat penting terutama dalam perselisihan yang berkaitan dengan agama. Ini sering terjadi dalam keluarga yang baru memeluk Islam, di mana suami bisa saja keliru namun menekan dengan otoritas, sementara perempuan kekurangan ilmu. Dalam kondisi seperti ini, wali dapat menjadi penengah sekaligus pembimbing.

    Dengan demikian, memilih wali yang tepat pada dasarnya adalah demi kepentingan calon pengantin wanita sendiri dan keluarga secara keseluruhan. Oleh karena itu, jangan menikah tanpa wali dan pilihlah wali dengan penuh tanggung jawab.

    Ikuti kami di media sosial

    Baca juga