FAQs

Untuk berkenalan dengan pengguna yang Anda sukai, klik “Kirim permintaan”. Jika pengguna tersebut menerima permintaan Anda, sebuah obrolan akan dibuat dan Anda dapat mulai berkomunikasi.

Semua pesan dalam obrolan diperiksa oleh moderator situs.

Foto Anda hanya dapat dilihat oleh pengguna yang berkomunikasi dengan Anda di situs ini.

Reputasi Anda adalah ukuran tingkat kepercayaan situs dan seberapa besar pengguna lain dapat mempercayai Anda.

  • Reputasi bergantung pada:
  • Seberapa lengkap profil Anda;
  • Ketersediaan foto dan jumlah totalnya.

Keputusan moderator dapat diajukan banding dengan mengklik tombol “Banding” di bagian notifikasi. Agar keluhan Anda dapat dipertimbangkan, jelaskan dengan jelas hal yang tidak Anda setujui, jangan mengirimkan teks yang tidak bermakna.

Dalam pesan banding, Anda tidak boleh menghina administrasi situs, termasuk moderator, jika tidak maka profil Anda dapat diblokir. Selain itu, jangan menyalahgunakan fitur ini jika Anda memang melanggar aturan.

Setelah Anda membahas semua hal penting bagi kedua belah pihak di dalam obrolan, pihak pria harus meminta kontak wali perempuan dengan memilih menu yang sesuai di dalam obrolan.

Jika perempuan belum sebelumnya mencantumkan kontak walinya, ia akan ditampilkan petunjuk tentang cara melakukannya.

Wali seorang perempuan pada dasarnya adalah ayahnya. Jika tidak ada, maka kakek, saudara laki-laki, atau paman dari pihak ayah, yaitu seorang laki-laki. Secara umum, wali adalah kerabat dewasa yang memperoleh hak perwalian berdasarkan prinsip urutan prioritas. Prinsip ini tidak boleh dilangkahi atau dilanggar! Hak perwalian berpindah kepada wali berikutnya jika wali terdekat tidak ada atau bukan seorang Muslim.

Yang terpenting, wali tidak boleh berasal dari kerabat pihak ibu: baik kakek, saudara laki-laki, maupun paman dari pihak ibu.

Ada kalanya seorang perempuan sama sekali tidak memiliki wali. Misalnya, ia adalah seorang yatim piatu atau kerabatnya bukan Muslim. Dalam hal ini, walinya adalah seorang qadi (hakim Muslim); jika tidak ada, maka imam setempat atau seorang ulama syariah. Rasulullah ﷺ bersabda:

«Perempuan mana pun yang menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah. Jika (laki-laki) telah berhubungan dengannya, maka mahar menjadi haknya sebagai imbalan atas hubungan tersebut. Dan jika terjadi perselisihan, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.» (Abu Dawud 2083, Tirmidzi 1102, Ibnu Majah 1879).

Jika seorang perempuan tinggal di daerah di mana tidak ada seorang pun dari orang-orang yang disebutkan di atas, maka wali dapat berupa seorang saudara laki-laki yang adil, memahami agama, dan dihormati di komunitas Muslim, serta dipercaya oleh perempuan tersebut. Seorang perempuan dapat menghubungi orang seperti itu sendiri atau melalui perantara teman.

Profil dapat dihapus dengan masuk ke bagian “Pengaturan”.

  1. Anda dapat menggunakan obrolan online di situs dengan mengklik tombol “Bantuan”.

  2. Kirimkan email kepada kami di support@nikahplus.com