Menikah dan membangun rumah tangga yang bahagia adalah impian setiap orang. Bagi umat Muslim, pernikahan juga merupakan kewajiban, karena Nabi Muhammad ﷺ bersabda dalam salah satu hadis:
«Pernikahan adalah bagian dari sunnahku, dan siapa yang berpaling dari sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku.» (al-Bukhari, Muslim).
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Islam diterima oleh manusia di seluruh dunia. Terkadang para mualaf tidak mengenal satu pun saudara seiman di daerah tempat tinggal mereka. Dalam kondisi seperti ini, dengan izin Allah, internet menjadi sarana dan peluang untuk menemukan calon suami atau istri.
Apakah boleh berkenalan melalui internet dengan niat melangsungkan nikah sesuai Sunnah?
Mari kita pahami. Dalam perkara pokok agama, hukum asalnya adalah terlarang kecuali ada dalil yang membolehkannya. Adapun dalam urusan kehidupan sehari-hari dan muamalah, hukum asalnya adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarang.
Para ulama menggolongkan internet sebagai bagian dari urusan kehidupan sehari-hari. Artinya, kita boleh menggunakannya untuk tujuan yang baik. Misalnya untuk belajar, menjaga silaturahmi, bekerja tanpa meninggalkan rumah. Saat ini, setiap penduduk bumi dapat membaca Al-Qur’an secara daring dan mempelajari agama. Oleh karena itu, mencari pasangan melalui internet diperbolehkan. Namun, hanya dengan tujuan melangsungkan nikah sesuai Sunnah dan dengan mematuhi aturan-aturan tertentu.
Situs kencan umum dan jejaring sosial tidak cocok untuk umat Muslim
Dan ada beberapa alasan untuk hal ini:
1. Pola perilaku yang ada di platform tersebut tidak bertujuan membangun keluarga. Orang-orang datang untuk menggoda, menjalin hubungan ringan dan sementara, yang pada akhirnya dapat membawa kepada dosa besar.
2. Korespondensi di internet dipandang sebagai bentuk komunikasi yang sama seperti di dunia nyata. Dalam Islam, seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan berkomunikasi tanpa pengawasan. Namun, di situs non-Muslim, komunikasi seperti ini merupakan hal yang lumrah.
Jangan menenangkan diri dengan anggapan bahwa korespondensi itu tidak berbahaya dan terkendali. Komunikasi dengan niat baik sekalipun antara lawan jenis secara pribadi tetap dilarang, karena besar kemungkinan seseorang melupakan tujuan awalnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
«Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan melainkan yang ketiga di antara mereka adalah setan.» (Ahmad).
3. Di situs kencan non-Muslim dan banyak jejaring sosial terdapat foto-foto telanjang. Ini adalah godaan yang menjerumuskan kepada pikiran maksiat dan bahkan perzinaan. Semoga Allah melindungi seluruh kaum Muslimin dari hal ini!
4. Dan terakhir, di platform semacam itu selalu terdapat banyak penipu, penipu pernikahan, dan perempuan tidak bermoral yang mencari pelanggan melalui internet.
Perlu dipahami bahwa memposting profil di situs dan portal semacam itu mencemarkan kehormatan saudara dan saudari seiman. Ingatlah, Allah selalu mengetahui perbuatan kita. Dan Allah Yang Maha Tinggi berfirman:
«Allah mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.» (QS. Ghafir: 19).
Lalu apa yang harus dilakukan?
Situs nikahplus.com menyediakan semua syarat untuk perkenalan umat Muslim dengan tujuan nikah, tanpa melampaui batas-batas Syariah.

Pertama, sebelum berkenalan dengan siapa pun, setiap Muslim dan Muslimah wajib mengikuti kursus “Dasar-Dasar Nikah” di situs kami. Mereka mendapatkan pengetahuan berharga tentang cara berkomunikasi yang benar, pertanyaan apa yang perlu diajukan untuk memilih pasangan hidup, dan lain-lain. Ini membantu menghindari kesalahan dalam memilih serta melindungi dari dosa.
Kedua, komunikasi berlangsung di bawah pengawasan ketat moderator. Seluruh korespondensi diperiksa. Godaan, khalwat yang terlarang, dan penghinaan tidak diperbolehkan. Segala bentuk penipuan akan ditindak tegas.
Ketiga, semua profil dimoderasi dengan cermat, sehingga foto-foto telanjang yang dilarang tidak mungkin muncul. Seluruh perempuan tampil menutup aurat. Selain itu, foto profil bersifat tertutup — pengguna sendiri yang memilih kepada siapa foto tersebut ditampilkan.
Keempat, komunikasi lanjutan di luar platform hanya diperbolehkan melalui wali.
Semoga Allah Yang Maha Kuasa melindungi Anda dari godaan dan membantu Anda menemukan pasangan hidup melalui situs kencan Muslim kami.


